Kompilasi Info Dokumen Untuk Menikah Dengan WN Swedia (RP, KUA, Legalisir)
Sebenarnya info-info ini udah ada di blog, tapi di dalam post yang berbeda2. Jadi sekarang aku jadiin 1 aja disini supaya lebih jelas alurnya.. Dimulai dari Resident Permit, Surat2 untuk KUA, Legalisir Surat Nikah, dan yang terakhir Mendaftarkan diri di Swedia.
* * * *
♥ RESIDENT PERMIT ♥
Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan juga uang (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja.
Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan di http://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
- FotoKopi Paspor Kita (bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih.
- Fotokopi paspor dari calon suami
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office (skatteverket)
>> Note : Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.
Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan. (IMPORTANT NOTE : Ternyata sekarang biaya aplikasi Resident Permit ke Swedia udah berubah. Jadi lebih baik telp langsung ke kedutaan sebelum transfer)
Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas dicopy rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.
Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan “protes” dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court.
Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan.
Untuk info lengkap bisa dilihat di http://www.migrationsverket.se/info/flytta_en.html atau http://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
****
♥ SURAT-SURAT UNTUK KUA ♥
Setelah mendapatkan Resident Permit, baru mengurus surat2 untuk menikah resmi di KUA. Surat2 yang dibutuhkan oleh calon suami adalah:
- Foto copy paspor lengkap sampai cap kedatangan terakhir
- Izin menikah dari kedutaan (Certificate of No-Impediment) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment ini, kita tinggal datang ke kedutaan Swedia di Jakarta dan menyerahkan personbervis + marriage permit calon suami yang didapat dari tax office. Fee untuk CNI-nya Rp. 150.000,- dan bisa dibayar cash di kedutaan. Proses jadinya bisa ditunggu hari itu juga.
- Surat lapor dari kepolisian
- Akta lahir (personbervis) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Pas foto 2×3 – 4 lembar
- Mengisi surat BP4 (dapat dari KUA waktu mendaftar)
- Surat keterangan menjadi mualaf (fotokopi)
Misalnya calon suami datangnya berdekatan dengan waktu akad, ada baiknya kita tetap daftar dulu dan kemudian surat2 calon suami menyusul.
>> Note : Link untuk mendapatkan marriage permitnya. http://www.skatteverket.se/privat/blanketterbroschyrer/blanketter/info/7881.4.39f16f103821c58f680007100.html
>> Oh iya, marriage permit itu berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan, tapi proses untuk mendapatkan marriage permit bisa lama, tergantung load di tax officenya. Kemarin bubu butuh waktu 1 bulan dari waktu sumbit form untuk mendapatkan permitnya.
>> Surat lapor dari kepolisian setempat biasanya bisa makan waktu lama, jadi kalau bisa calon suami jangan datang terlalu mepet (harus ngurus surat2 ke KUA juga kan).
* * * *
♥ AFTER THE WEDDING – LEGALISIR BUKU NIKAH !!
♥
Setelah proses akad, buku nikah di legalisir di 3 Departemen (Depag, Dephukham ama Kemlu). Karena kemarin aku ga ada waktu, jadinya pakai jasa agen dengan biaya Rp. 475.000,- Nanti buku nikahnya penuh sama cap dan tanda tangan.. hehehhe..
Berkas2 yang perlu disiapkan untuk dikasih ke agen adalah :
- Buku nikah asli (salah satu aja, aku pakai punyaku karena toh yang orang indo adalah aku)
- Buku nikah di fotokopi 3x. Fotokopinya 2 halaman yang berisi foto dan keterangan dibelakang di fotokopi di lembar yang sama. (ada baiknya tanya ke orang KUA untuk lebih jelas)
- Fotokopi tersebut harus dilegalisir oleh KUA tempat kita mendaftar. Aku fotokopi 5x untuk jaga2, dan 5-5nya di legalisir di KUA.. Biaya ‘sukarela’..
- Fotokopi surat ijin nikah dari kedutaan Swedia (Certificate of No-Impediment)
- Fotokopi paspor suami 2x
- Fotokopi KTP 2x
Agen yang aku pakai adalah yang kemarin di sarankan oleh teman KKC..
Louis Liem & Partners
Jl. Melawai XI/188
Telp. 7252869 – 71
>> Hasil kerja agen-nya sangat baik. Surat2 semua selesai dalam waktu 5 hari. Agen ini juga melayani jasa terjemahan tersumpah surat2.
* * * *
Untuk mengurus legalisir buku nikah di Depag, DepHukum dan Ham, dan Kemlu sendiri juga bisa, surat2nya adalah berikut ini (hasil pengalaman teman yang nikah dengan WN Swedia juga)
- Departemen Agama (tutup jam 4 sore dan lokasinya di lantai 6)
- Legalisir buku nikah di KUA (aku legalisir 3 copy) dan (PerSyaratan untuk Legalisir di Depag)
- Bayar administrasinya serelanya.
- Prosesnya 1-2 hari
- DepHukum Dan Ham (tutup jam 2 siang)
- 2 Copy-an asli buku nikah yang telah di legalisir dari KUA dan Depag
- 1 Foto Copy Buku nikah yang sudah dilegalisir dari KUA dan Depag
- Bayar administrasinya Rp. 25.000/copy buku nikah
- Materai Rp 6000 1 lembar
- Prosesnya 2 hari kerja
- Kementrian Luar Negeri
- 2 Copy-an asli buku nikah yang telah di legalisir dari KUA dan Depag dan DepHukum dan Ham
- 1 Foto Copy Buku nikah yang sudah dilegalisir dari KUA dan Depag dan DepHukum dan Ham
- Bayar administrasinya Rp.10.000/copy buku nikah
- Materai Rp.6000 1 lembar
- Prosesnya 2 hari kerja.
* * * *
♥ WHEN YOU ARRIVED IN SWEDEN - DAFTARKAN DIRI & PERNIKAHAN ♥
- Bagi yang setelah menikah pindah ke Swedia, sewaktu baru sampai di Swedia langsung mendaftarkan diri dan pernikahan ke Tax Office. Aku kemarin langsung mendaftar dan katanya untuk mendapatkan Personnumber butuh waktu 8 – 10 minggu. Selama belum dapet itu, belum bisa buat bank account (butuh Swedish ID – Swedish ID butuh personnumber) dan mendaftar di SFI.
- Untuk mendaftarkan pernikahan, aku kemarin cuma butuh isi form, kasih paspor + buku nikahku yang sudah dilegalisir (mendaftarnya juga di tax office). Form2nya semua dalam bahasa Swedia, jadi ada baiknya jika kesana ditemani oleh keluarga atau suami, jadi bisa bantu untuk proses daftar dan tanya2.
- Kita bisa juga mengganti atau menambahkan nama belakang dengan nama belakang suami. Daku kemarin cuma nambah aja karena kebetulan nama belakang suami pendek banget, jadi ga ada masalah di tambahin aja. ^_^
- Jangan lupa daftarkan diri ke KBRI Indonesia di Stockholm. Kadang2 KBRI Swedia mengadakan acara di setiap kota2 besar di Swedia. Beberapa bulan lalu mereka mengadakan acara kumpul2 di Malmö sekalian juga mereka menyediakan waktu untuk warga Indonesia yang belum sempat ke Stockholm untuk lapor diri. Jadi coba telp mereka aja untuk tanya kapan mereka ada acara lagi. NB: jangan pernah email KBRI, pengalaman ga pernah dibales emailnya.
* * * *
Akhirnya… Itulah surat2 yang musti kita urus sebelum dan sesudah menikah dengan WN Swedia. Kalau diliat2 memang kayaknya super repot, tapi dijalanin aja 1-1. Ga terlalu rumit kok. ^___^


wew…it is…repot
yg daftar setelah nikah ini…alamatnya dimanakah? dijakartanya kan yak?
di greja katolik, catatan sipilnya langsung ke greja…nah klo gitu gimana yak….:D
huaaaaaaaaaaa…wish me lak
Yang daftar apa nih? setelah nikah surat2 nikahnya yang dari catatan sipil harus dilegalisir dulu sama 3 departemen di atas. Untuk ngurus itu mau ga mau harus ke Jakarta. Tapi kalau ga mau repot, pakai agen aja dan minta dikirim ke daerahmu kalau sudah selesai.
Nanti setelah sampai Swedia baru pernikahannya di daftarin di kantor pajak setempat.
hallo mba bebe, aku mau tanya. aku baru sebulan kemarin menikah dengan warga negara belanda and sekarang sedang sibuk-sibuknya apply visa schengen. tapi aku baca di blog mba, untuk di swedia bisa pakai RP sebelum menikah ya? kalo dibelanda bisa ngga ya aku apply? soalnya rencanya suami ku, kalau sudah berkunjung selama 90 hari di belanda (rencana dari april sampai july) dia mau urus MVV visa.
mau tau aja, beda ya kalau swedia dan belanda tata caranya?
trims jawabannya yaa
Hi hi.. congrats for the wedding..
Hmm.. setauku sih persyaratannya beda jauh antara Belanda dan Swedia. Aku ga tau detailnya untuk belanda, tapi sempat baca di grup kalau untuk dapet ijin tinggal harus bisa bahasa belanda dulu, dll karena akan di test di kedutaan… Sementara di Swedia cukup ngasih bukti bahwa hubungannya benar dan serius, biasanya langsung dapet resident permit. Untuk urusan bahasa, setelah pindah ke Swedia baru ikut sekolah bahasa di sini..
Semoga membantu..
Hihihihi..baru ngeh kalo Bubu ini WN Swedia..
pas baca halaman ‘about’ kirain bubu cuma kerja disana aja..
hihihi… abis di sana bingung naro info-nya dimana..
Halo bebe…
KSeptember ini insyaAllah aku mulai kuliah di Stockholm dengan beasiswa SI. Berhubung Juli aku mau married, dan calon suamiku juga mo ikut ke Sweden, aku sebaiknya bikin visa atau RP ya untuk calon suamiku? Bolehkah aku minta YM/email? Pengen ngobrol langsung sama bebe :) Makasih
Hai Sekar…
Hmmm.. aku ga tau apa calon suamimu bisa langsung apply RP atau ga. Soalnya kamu sendiri pun baru akan berangkat ke Stockholm bulan Sept nanti. Setauku sih salah satunya harus udah tinggal dulu di Swedia, baru nanti di susul keluarganya. Tapi yang paling aman sih memang langsung tanya ke kedutaan supaya dapet jawaban paling pasti.
Kalau mau kontak aku bisa di bebe@bebenyabubu.com… ^__^