Sebenarnya info-info ini udah ada di blog, tapi di dalam post yang berbeda2. Jadi sekarang aku jadiin 1 aja disini supaya lebih jelas alurnya.. Dimulai dari Resident Permit, Surat2 untuk KUA, Legalisir Surat Nikah, dan yang terakhir Mendaftarkan diri di Swedia.
* * * *
♥ RESIDENT PERMIT ♥
Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan juga uang (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja.
Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan di http://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
- FotoKopi Paspor Kita (bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih.
- Fotokopi paspor dari calon suami
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office (skatteverket)
>> Note : Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.
Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan. (IMPORTANT NOTE : Ternyata sekarang biaya aplikasi Resident Permit ke Swedia udah berubah. Jadi lebih baik telp langsung ke kedutaan sebelum transfer)
Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas dicopy rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.
Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan “protes” dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court.
Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan.
Untuk info lengkap bisa dilihat di http://www.migrationsverket.se/info/flytta_en.html atau http://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
**** Continue reading →


















Bebe on SocMed World