OMG… rasanya gue mau muntah, marah2 baca artikel dibawah ini… http://nasional.kompas.com/read/2010/02/12/08054420/Nikah.Siri.Awas.Dipenjara yang bikin gue mau naik darah adalah pernyataan ini.. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. 500 juta ciiiiiiiiiing…. gillaaa itu duit semua… Biar kata bule, ga berarti 500juta tiba2...