Beberapa hari terakhir baru dapat info kalau setelah nikah, foto copy surat2 nikah yang nanti diserahkan ke KBRI untuk harus dilegalisir di 3 Departemen yang berbeda.. (idiot) Padahal setelah nikah rencananya langsung ke Bali dan setelah itu cuma punya waktu 4 hari kerja untuk ngurus proses legalisir.. OMG… *lemes*
Setelah tanya2 sana sini, ada yang menyarankan pakai agen aja untuk mengurus semua, cuma keburu ga ya.. hiks hiks.. Sedih bangeeet.. rasanya mau guling2 gini sekarang… (cry)