Makin dekat sama hari H semakin banyak item2 yang kelewat, salah satunya itu ya masalah Prenup atau Prenuptial Agreement.
Prenuptial Agreement adalah perjanjian pra-nikah yang biasanya berisi mengenai masalah status harta antara calon suami-istri. Di Indonesia memang belum banyak yang sebelum nikah kepikiran buat bikin prenup, soalnya memang ga jadi budaya disini. Tapi menurut gue bagus2 aja sih, apalagi untuk yang berencana nikah sama WNA.
Memang sepertinya keliatan “Matre”, sebelum nikah udah mikirin harta sendiri2, tapi sebenarnya prenup bisa jadi alat untuk melindungi keluarga juga pada akhirnya. Contoh yang mungkin terjadi, sang suami punya usaha dan misalnya suatu waktu usahanya merugi, punya utang banyak. Kalau ada prenup, hanya harta sang suami aja yang bisa disita, sementara semua yang dimiliki dengan nama istri tidak bisa tersentuh.
Kalau untuk yang akan nikah sama WNA, prenup memungkinkan kita untuk nantinya memiliki property di Indonesia. Soalnya kalau ga, dengan menikah sama WNA, hak kita untuk memiliki property hilang. Hal itu karena WNA tidak boleh punya property di Indo, dan misalnya kalau kita cerai tanpa prenup kan sistem di Indo mengharuskan harta gono gini dibagi 50-50.. nah itu yang bikin kita ga bisa BELI property, karena property itu akan jadi milik WNA 1/2nya. Tapi walaupun begitu, misalnya tanpa prenup tetap bisa PAKAI dengan jangka waktu 50tahun (kalo ga salah).. Setelah itu property harus dijual ke WNI.
Sejauh ini sih informasi yang gue tau tentang prenup adalah seperti itu jadi mungkin ada beberapa yang miss (malah mungkin cenderung ke sotoy – sok tau).. makanya masih cari2 info lebih banyak diluar sana.
Btw, site yang mungkin bisa bantu2
http://www.expat.or.id/info/prenuptialagreement.html
Sekarang lagi bingung, mulai prosesnya gimana.. huhuhuhu.. tapi yang pasti harus nunggu bubu dulu dateng kesini, baru bisa bikin.. tapi artinya cuma punya waktu 10 hari.. ohnyoooo…