Beberapa minggu yang lalu media cetak maupun online memberitakan tentang Ijin tinggal di Indonesia bagi pada WNA yang menikah dengan WNI. Berita ini tentu saja kabar yang luar biasa baik bagi pelaku kawin campur karena memang mereka sudah bertahun-tahun memperjuangkan masalah ijin tinggal pasangannya, yang selama ini WNA harus menggunakan KITAS dan tiap tahun/beberapa bulan sekali harus memperpanjang di Imigrasi. Bukan hanya memakan banyak waktu tapi juga biaya yang cukup...