Beberapa minggu yang lalu media cetak maupun online memberitakan tentang Ijin tinggal di Indonesia bagi pada WNA yang menikah dengan WNI. Berita ini tentu saja kabar yang luar biasa baik bagi pelaku kawin campur karena memang mereka sudah bertahun-tahun memperjuangkan masalah ijin tinggal pasangannya, yang selama ini WNA harus menggunakan KITAS dan tiap tahun/beberapa bulan sekali harus memperpanjang di Imigrasi. Bukan hanya memakan banyak waktu tapi juga biaya yang cukup...
Tentang Prenup
Makin dekat sama hari H semakin banyak item2 yang kelewat, salah satunya itu ya masalah Prenup atau Prenuptial Agreement. Prenuptial Agreement adalah perjanjian pra-nikah yang biasanya berisi mengenai masalah status harta antara calon suami-istri. Di Indonesia memang belum banyak yang sebelum nikah kepikiran buat bikin prenup, soalnya memang ga jadi budaya disini. Tapi menurut gue bagus2 aja sih, apalagi untuk yang berencana nikah sama WNA. Memang sepertinya keliatan “Matre”, sebelum...